Bahwa berdasrkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa , Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdsarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam undang -undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945